Sabtu, 16 November 2013

Contoh Surat Perjanjian



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama               : Gde Ary Kurniadinata
            Pekerjaan         : Wiraswasta
            Alamat                        : Jalan Tegal Wangi II Gang Cempaka Sari No. 2
yang selanjutnya, disebut PIHAK KESATU.
            Nama               : Astri Dwidiyanti
            Pekerjaan         : Dosen
            Alamat                        : -
selanjutnya, disebut PIHAK KEDUA.


Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
            Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa :
           
            Jenis                : Mobil
            Merek/ Tipe     : Honda Jazz
            Nomor Polisi   : DK 6556 DW
            Nomor Mesin  : 266716628
            Tahun              : 2010
            Warna              : Hitam
            Nomor BPKB : 88748973782

Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli, yang diatur sebagai berikut.
           
PASAL 1
HARGA
 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp 95.000.000 ( sembilan puluh lima juta rupiah ).

PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ) kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini menyatakan telah menerima pembayaran tersebut.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam perjanjian ini akan dilakukan secara tunai seminggu setelah surat ini ditanda-tangani.

PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA ke tempat PIHAK KEDUA selambat-lambatnya tiga hari setelah penandatanganan perjanjian ini.

PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.

PASAL 6
SANKSI
1. Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, PIHAK PERTAMA dikenai denda sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) tiap-tiap harinya.
2. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi pembayaran pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 2, PIHAK KEDUA dikenai denda sebesar Rp 1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) tiap-tiap harinya.

PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk memilih Denpasar sebagai domisili hukum yang umum dan tetap.

PASAL 8
Surat ini dibuat di atas ketas bermaterai Rp 6.000 ditandatangania dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA.
Denpasar, 7 Oktober 2013
PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA







           Gde Ary Kurniadinata                                                                          Astri Dwidiyanti




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar