SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama :
Gde Ary Kurniadinata
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Tegal Wangi II Gang Cempaka Sari No.
2
yang
selanjutnya, disebut PIHAK KESATU.
Nama :
Astri Dwidiyanti
Pekerjaan : Dosen
Alamat : -
selanjutnya,
disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak
menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA
sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana
PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa :
Jenis : Mobil
Merek/ Tipe : Honda Jazz
Nomor Polisi : DK 6556 DW
Nomor Mesin : 266716628
Tahun : 2010
Warna : Hitam
Nomor BPKB : 88748973782
Para pihak di
atas masing-masing telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli, yang
diatur sebagai berikut.
PASAL 1
HARGA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah
sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah
sebesar Rp 95.000.000 ( sembilan puluh lima juta rupiah ).
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp 75.000.000 ( tujuh
puluh lima juta rupiah ) kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini menyatakan telah
menerima pembayaran tersebut.
2. Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam perjanjian ini akan dilakukan
secara tunai seminggu setelah surat ini ditanda-tangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik
sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut
memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau
dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan
setelah perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK
PERTAMA ke tempat PIHAK KEDUA selambat-lambatnya tiga hari setelah
penandatanganan perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK
PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
1. Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada
waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, PIHAK PERTAMA dikenai denda
sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) tiap-tiap harinya.
2. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi pembayaran pada waktunya
seperti yang tersebut pada Pasal 2, PIHAK KEDUA dikenai denda sebesar Rp
1.300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) tiap-tiap harinya.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini,
maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan
jalan musyawarah tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk memilih Denpasar
sebagai domisili hukum yang umum dan tetap.
PASAL 8
Surat ini dibuat di atas ketas bermaterai Rp 6.000 ditandatangania dan
dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama dan masing-masing dipegang oleh
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA.
Denpasar, 7 Oktober 2013
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Gde Ary Kurniadinata Astri Dwidiyanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar